Sabtu, 01 Januari 2011

Desentralisasi Bos jadi ajang latihan Anti Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terkait BOS, Kemendiknas meminta pemerintah daerah untuk menyediakan BOS daerah. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kemendiknas Suyanto menyatakan total biaya operasional di tingkat SD mencapai Rp 580 ribu, sementara untuk jenjang SMP sebanyak Rp 710 ribu.

Dana BOS yang disalurkan pemerintah pusat untuk SD hanya Rp 397 ribu dan SMP Rp 570 ribu per siswa. Dari jumlah tersebut berarti ada kekurangan sebesar 68,4 % BOS di SD dan SMP sejumlah 80,3 %. "Pemerintah daerah wajib menutupi kekurangan 50 % untuk biaya operasional ditingkat SD dan SMP," ujarnya.

Mendiknas menyatakan pengalihan dana BOS ke daerah sebagai media atau lahan untuk menanamkan perilaku antikorupsi. Dia berharap desentralisasi BOS ini tidak diartikan negatif sebagai lahan korupsi. "Untuk latihan jiwa antikorupsi maka latihannya kita berikan daerah yang mengelola pengelola keuangan BOS," papar Mendiknas.

Sepanjang 2010 ini juga, Kemendiknas tidak memungkiri adanya penyaluran tunjangan profesi yang mandek. Wakil Menteri Pendidikan, Fasli Jalal menyatakan yang terpenting adalah hak guru tetap harus diberikan. "Adanya tunjangan yang penyalurannya tertunda karena masalah verifikasi, maka ditemukan guru-guru yang belum mendapat tunjangan itu," kata dia.

Namun, kata Fasli, bangsa ini adalah bangsa yang memberikan perhatian besar kepada guru dari adanya tunjangan profesi itu. Sebab, profesi lain tidak mendapatkan tunjangan seperti layangnya guru.
Red: Djibril Muhammad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar