Kamis, 02 Desember 2010

Presiden: Guru Bersiap Hadapi Abad XXI

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada puncak perayaan Hari Guru Nasional 2010 dan HUT Ke-65 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Kamis (2/12/2010) malam, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono meminta guru menyesuaikan metodologi pembelajaran dengan perkembangan abad XXI yang merupakan abad pengetahuan.
Guru harus lebih mengutamakan proses pendidikan untuk menjadikan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat dan pendidikan holistik.
-- Presiden SBY
”Paradigma pendidikan semakin kompleks dan beragam. Untuk itu, guru harus lebih mengutamakan proses pendidikan untuk menjadikan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat dan pendidikan holistik,” ujarnya.
Presiden menegaskan, guru memiliki tugas untuk mengembangkan dimensi keimanan, keilmuan, keterampilan, dan kepribadian siswa. Untuk itu, guru mesti berpegang pada panggilan tugasnya sebagai pendidik. Adapun guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan harus meningkatkan kinerjanya.
Hadir dalam perayaan tersebut, antara lain, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II serta pimpinan MPR/DPR dan DPD. Juga hadir penerima penghargaan Satyalancana Pembangunan di bidang pendidikan yang terdiri dari dua gubernur, tujuh bupati/wali kota, empat guru, empat kepala sekolah, serta dua pengawas yang berprestasi dan berdedikasi luar biasa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, mulai 2011 akan dilaksanakan pendidikan profesi guru (PPG). Guru layaknya seperti dokter yang harus menjalankan pendidikan profesi dokter.
”Guru harus profesional. Namun, kesejahteraan dan martabatnya tetap harus diperhatikan,” ujarnya.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mengatakan, upaya pemerintah meningkatkan profesionalisme guru mulai menunjukkan tanda-tanda keberhasilan. Namun, pemerintah diminta untuk terus konsisten melindungi guru, membuat desain pelatihan guru mulai dari perekrutan, penempatan, pembinaan karier, hingga remunerasi yang terintegrasi.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk segera membuat peraturan tentang perlindungan dan standar upah guru tidak tetap. (ELN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar