Selasa, 23 November 2010

Guru-guru PNS di Sekolah Swasta Ditarik

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru-guru berstatus pegawai negeri sipil atau PNS yang diperbantukan di sekolah-sekolah swasta mulai ditarik kembali untuk mengajar di sekolah-sekolah negeri dalam beberapa tahun belakangan ini. Padahal, kehadiran guru-guru pemerintah itu masih dibutuhkan sekolah-sekolah swasta yang terbatas kemampuannya, namun melayani pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Informasi yang beredar di kalangan sekolah swasta, penarikan guru-guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta itu mulai diinstruksikan dinas-dinas pendidikan di daerah. Pada tahun 2011, guru PNS yang masih mengajar di sekolah swasta mesti kembali ke sekolah negeri.

Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Selasa (23/11/2010), mengatakan beberapa tahun lalu memang ada surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara yang intinya melarang penempatan guru PNS di sekolah swasta. "PGRI sudah lama menolak kebijakan itu, namun tidak ada respons. Sejumlah pemerintah daerah ada yang mengikuti, ada yang masih membiarkan," jelas Sulistiyo.

Menurut Sulistiyo, sekolah-sekolah swasta, terutama SD dan SMP swasta kecil, tidak bisa sepenuhnya mengandalkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah. Adanya bantuan guru PNS di sekolah swasta mampu mengurangi biaya operasional sekolah sehingga bisa menggratiskan biaya pendidikan dasar.

E Baskoro Poedjinoegroho dari Tim Advokasi Keadilan Pelayanan Pendidikan Dasar untuk Anak Bangsa, mengatakan kebijakan pemerintah yang menarik guru-guru PNS di sekolah swasta itu merupakan bukti perlakuan diskriminatif pemerintah pada perguruan swasta. Padahal, institusi pendidikan swasta yang tidak semuanya mampu itu juga sama-sama melayani anak bangsa yang wajib dibiayai pemerintah, terutama yang masuk dalam usia wajib belajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar